"Saya mendukung, dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki. Trotoar tetap harus terlihat bersih, rapi dan tertib. Kalau pejalan kaki bisa jalan, untuk apa diusir-usir," kata Syarif saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut politisi Graksi Gerindra itu, PKL merupakan kegiatan mencari nafkah yang membutuhkan tempat yang mudah diakses.
Karena itu, Syarif menuturkan, jika PKL berjualan di jalur pejalan kaki namun tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki maka hal itu dapat tetap berjalan tanpa perlu dilakukan pengusiran.
Baca juga: Pemindahan penjual nasi kapau Jalan Kramat Raya tertunda
Baca juga: Enam titik jadi fokus revitalisasi trotoar di Jakarta
Baca juga: Anies ungkap keinginan kelola trotoar Jakarta seperti New York
Sebelumnya, pada Rabu (4/9) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dukungan terhadap kegiatan PKL berjualan di jalur trotoar.
Menurut Anies, para pedagang kaki lima yang berjualan di jalur pejalan kaki memiliki hak yang diatur dalam peraturan menteri dan undang- undang yang berlaku.
Peraturan itu antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Anies juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM; Peraturan Presiden Nomor 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2012 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019