Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yakni SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.
Ketiga tersangka itu, menurut dia, saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. "Penahanan ketiga tersangka di Rutan Medan untuk memudahkan penyidikan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, dugaan penyimpangan pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Kabupaten Mandailing Natal karena tanpa adanya kontrak terlebih dahulu.
"Selain itu, proses pencarian dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara merekayasa administrasi pengadaan barang dan jasa, seolah-olah sesuai dengan ketentuan dan metode yang berlaku," ucap dia.
Ia mengatakan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, juga berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Sigolot. Selain itu juga berada di Sungai Batang Gadis yang tidak dibenarkan mendirikan pembangunan secara permanen.
Akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek yang diduga melanggar hukum itu, terjadi kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Mandailing Natal antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp534.276.000 dan alat berat Rp2.296.000.000. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.830.270.000,-
Ketiga tersangka kasus korupsi tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019