Polisi masih memburu 12 terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang/buron (DPO) pada rentetan kerusuhan yang terjadi di Papua Barat.Para tersangka ini diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan yang terjadi sejak 19 hingga 21 Agustus lalu, berupa perusakan, pembakaran dan pejarahan.
Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak, di Manokwari, Rabu, menyebutkan dalam kasus kerusuhan di Manokwari, pihaknya sudah menahan 14 tersangka. Di Sorong dan Fakfak masing-masing 12 dan tiga orang tersangka.
"Daerah lain tidak ada, kerusuhan saat itu hanya terjadi di tiga daerah ini. Semua tersangka kami tahan, 12 yang DPO ini kalau tertangkap, juga akan ditahan," ujar Nahak.
Dia menjelaskan, para tersangka ini diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan yang terjadi sejak 19 hingga 21 Agustus lalu, berupa perusakan, pembakaran dan pejarahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kerusuhan tersebut.
Baca juga: Papua Terkini - Jumlah tersangka kerusuhan Papua Barat bertambah
Polisi, lanjut Kapolda, juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang menyuruh para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan.
"Dalam hukum tidak ada istilah aktor intelektual atau provokator, yang ada adalah pihak yang menyuruh. Kita ingin memastikan apakah tindakan pelaku ini murni spontanitas atau ada pihak-pihak yang menyuruh," ujar Kapolda lagi.
"Bisa jadi pihak yang menyuruh itu ada dalam 12 DPO itu, kami juga belum tahu. Pengembangan masih terus kami lakukan," ujar Herry menambahkan.
Baca juga: Suku Biak dukung proses hukum pelaku kericuhan Manokwari
Ia mengemukakan, dari seluruh kejadian tindak pidana pada kerusuhan itu tidak seluruhnya dikendalikan orang lain. Sebagian besar terjadi secara spontanitas.
Kapolda memastikan, tidak ada anak di bawah umur yang ditangkap dalam peristiwa itu, baik di Manokwari, Sorong dan Fakfak. Para tersangka rata-rata berusia 20 tahun ke atas, termasuk 12 DPO.
Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019