Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sudah diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.Hinsa berharap pembahasan RUU KKS bisa segera diselesaikan oleh DPR, setidaknya sebelum akhir masa jabatan periode ini.
"RUU KKS sudah selesai dibahas pemerintah, dalam hal ini kemarin dipimpin Setneg. Sekarang sudah dikirim ke DPR," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, di Jakarta, Rabu.
Hinsa menyampaikan hal tersebut, usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BSSN.
Baca juga: Akademisi: RUU KKS harus diperkuat regulasi perlindungan data pribadi
Hinsa berharap pembahasan RUU KKS bisa segera diselesaikan oleh DPR, setidaknya sebelum akhir masa jabatan periode ini karena seluruh tahapannya sudah dilalui.
"Kita berharap karena ini kan prosesnya sudah selesai semua, sosialisasi juga sudah. Nanti DPR yang sekarang ini, sebelum beliau-beliau selesai masa tugasnya dapat disahkan menjadi UU KKS," katanya pula.
Baca juga: BSSN harapkan RUU KKS selesai akhir September
Ditanya agenda rapat dengan DPR, Rabu sore, kemungkinan membahas RUU KKS, ia mengatakan rapat itu hanya agenda rutin, tetapi tidak menutup kemungkinan juga membahas itu.
"Kita nanti sore ada rapat dengan beliau-beliau (DPR), mungkin akan ada juga pertanyaan tentang itu. Tetapi, sebenarnya acara nanti sore itu lebih pada kerja yang rutin dengan DPR," kata Hinsa.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019