• Beranda
  • Berita
  • OJK Purwokerto: Kenali fintech sebelum ajukan pinjaman

OJK Purwokerto: Kenali fintech sebelum ajukan pinjaman

11 September 2019 16:12 WIB
OJK Purwokerto: Kenali fintech sebelum ajukan pinjaman
Kepala Kantor OJK Purwokerto Sumarlan. (ANTARA/Sumarwoto)

Jangan karena persyaratannya mudah kemudian bisa pinjam ke mana-mana namun risikonya tinggi, akhirnya tidak bisa mengembalikan. Dampaknya kan ke diri sendir

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mengimbau masyarakat untuk mengenali perusahaan financial technology (fintech) sebelum mengajukan pinjaman kepada penyedia jasa kredit dalam jaringan tersebut, kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Sumarlan.

"Saya mengimbau masyarakat agar bisa memilih fintech legal yang telah terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal. Hingga saat ini sudah ada 123 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perusahaan fintech legal yang telah terdaftar di OJK.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga perlu mengukur kemampuannya untuk membayar utang sebelum mengajukan pinjaman melalui fintech.

"Jangan karena persyaratannya mudah kemudian bisa pinjam ke mana-mana namun risikonya tinggi, akhirnya tidak bisa mengembalikan. Dampaknya kan ke diri sendiri," katanya.

Kendati di Purwokerto tidak ada perusahaan fintech, dia mengakui ada sekitar dua-tiga orang yang datang ke Kantor OJK Purwokerto untuk mengadu karena terjerat pinjaman pada perusahaan fintech ilegal.

Dalam hal ini, kata dia, warga tersebut mengadu karena mendapat tekanan dari perusahaan fintech ilegal terkait dengan pelunasan pinjaman mereka.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya warga yang terjerat utang pada perusahaan fintech ilegal agar mengukur kemampuan sebelum mengajukan pinjaman.

"Kenali fintech yang legal dan logis sebelum mengajukan pinjaman. Legal berarti terdaftar OJK, logis berarti dengan biaya yang masuk akal," tegas Sumarlan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan fintech berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Selain itu, perusahaan fintech tidak diperkenankan untuk mengelola eksposure atau portofolio dan wajib mencatatkan diri ke OJK.

Baca juga: Satgas temukan 123 fintech penyalur pinjaman ilegal

Baca juga: Pinjaman daring berisiko, OJK dorong masyarakat makin memahaminya

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019