"Kekurangan kita juga tidak bisa memberikan lokasi yang layak bagi mereka (pengusaha penampungan dan pemotongan ayam)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas (Sudin) Ketahanan
Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, Hasudungan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Hasudungan tersebut menanggapi penolakan usaha penampungan dan pemotongan ayam di pemukiman warga Kelurahan Kampung Rawa RW 05 yang terletak di Jalan Rawa Selatan III, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam, Erick merupakan satu dari 17 pengusaha serupa yang usahanya disegel dan dijanjikan untuk direlokasi pada tahun 2014 oleh Sudin KPKP Jakarta Pusat. Penertiban itu sesuai Peraturan Daerah DKI Nomor 4 Tahun 2007.
Baca juga: Warga Kampung Rawa Jakarta tolak usaha penampungan ayam di permukiman
Baca juga: Di Jakarta Harga Telur Tembus Rp30 Ribu
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tersebut berisi tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas di Provinsi DKI Jakarta.
Namun pada tahun 2018 pembangunan lokasi untuk pemindahan penampungan dan pemotongan ayam yang dikerjakan oleh PD Dharma Jaya yang merupakan BUMD DKI Jakarta terhenti.
Hal tersebut dibenarkan oleh perwakilan PD Dharmajaya Asrori Gagaria dalam mediasi antara warga dan Erick sebagai pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam. Mediasi itu diselenggarakan oleh Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru dan Sudin KPKP Jakarta Pusat.
"Adanya kerja sama antara PD Dharmajaya dengan Dinas KPKP untuk penyediaan lahan relokasi penampungan ayam di Jakarta Pusat terhenti karena masalah lahan," kata Asrori.
Ada dua hal yang menjadi permasalahan lahan untuk relokasi para pengusaha penampungan dan pemotongan ayam itu. Pertama, soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kedua, soal penciutan lahan karena harus berbagi dengan proyek perluasan trotoar.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019