• Beranda
  • Berita
  • Tanggapi tenaga kerja asing di industri tekstil, Kadin: Belum butuh

Tanggapi tenaga kerja asing di industri tekstil, Kadin: Belum butuh

11 September 2019 18:24 WIB
Tanggapi tenaga kerja asing di industri tekstil, Kadin: Belum butuh
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA/Aji Cakti

Kalau tenaga kerja asing untuk industri tekstil menurut saya belum butuh

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai perluasan posisi atau jabatan oleh tenaga kerja asing di sektor industri tekstil Indonesia belum dibutuhkan.

"Kalau tenaga kerja asing untuk industri tekstil menurut saya belum butuh, kecuali ada permintaan dari pelaku atau pemilik usaha," ujar Benny usai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.

Dia juga menambahkan bahwa sebetulnya sudah banyak tenaga kerja asing di industri tekstil yang diganti oleh tenaga kerja lokal, karena yang namanya tenaga kerja asing menambah biaya atau cost bagi pelaku usaha.

Selain itu lembaga-lembaga pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia di industri tekstil saat ini sudah banyak dan mencukupi.

Kadin malah sebetulnya ingin memperbaiki visa bagi tenaga kerja asing yang mau melakukan inspeksi serta perbaikan mesin-mesin pabrik dari luar negeri yang masih memiliki garansi.

Visa bagi tenaga kerja tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang serta lama. Sedangkan tanpa visa kerja, tenaga kerja asing yang akan melakukan inspeksi terhadap mesin-mesin pabrik Indonesia bisa ditangkap aparat.

Benny juga menyampaikan bahwa selama ini ada pungutan iuran dari tenaga kerja asing, di mana uang iuran tersebut kemudian ditujukan dan digunakan untuk mendidik tenaga kerja lokal agar bisa menggantikan tenaga kerja asing tersebut.

"Sayangnya penegakan upaya menggunakan iuran tersebut untuk mendidik tenaga kerja asing tidak berjalan, tapi pemungutan iurannya yang berjalan," ujar Benny.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi, pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi. Selain itu aturan baru tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan masalah personalia dan administrasi.

Untuk sektor industri tekstil sendiri, posisi atau jabatan yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing sebanyak 55 posisi atau jabatan mulai dari manajer pengendalian kualitas sampai dengan ahli teknik layanan purna jual.

Baca juga: Sembilan pekerja asal China lari saat razia imigrasi di PLTU Bengkulu
Baca juga: Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019