Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan terkait pemotongan anggaran dana transfer daerah sebesar 1 persen untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun hingga akhir 2019.Usulan hal tersebut tidak dapat diterima karena dana transfer ke daerah tidak bisa langsung dialokasikan untuk menutupi defisit mengingat sudah ada alokasi khusus bagi BPJS Kesehatan untuk membayar PBI daerah melalui APBD.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan usulan hal tersebut tidak dapat diterima karena dana transfer ke daerah tidak bisa langsung dialokasikan untuk menutupi defisit mengingat sudah ada alokasi khusus bagi BPJS Kesehatan untuk membayar PBI daerah melalui APBD.
“Tidak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya. Jadi saya rasa tanpa kita menyebutkan TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) atau apa yang namanya daerah tetap ada keterlibatannya,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa setiap kebutuhan anggaran sudah ada alokasinya sehingga telah tersedia anggaran yang digunakan untuk kebutuhan BPJS Kesehatan tanpa memotong dana transfer daerah.
Prima memberikan contoh dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah pada 2019 ada 35 juta peserta dengan anggaran sekitar Rp9,6 triliun, lalu untuk 2020 menjadi Rp17,6 triliun karena diambil dari APBD secara langsung.
Baca juga: DPR usulkan Kemenkeu potong anggaran untuk tutup defisit BPJS
“Walaupun kita tidak pakai berapa persen, berapa persen sebenarnya ada porsi daerah,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya peran pemerintah daerah sudah ada melalui PBI tersebut dan juga telah terlibat dalam menangani defisit BPJS Kesehatan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).
“Sebenarnya kalau ini jalurnya kan mulai pajak rokok dan juga DBH CHT. Ya dua jalur itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja pembahasan dana transfer daerah dan dana desa mengusulkan kepada Kemenkeu untuk memotong dana transfer daerah sebesar 1 persen untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
“Bisa tidak agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan, ini bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1 persen untuk BPJS Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu tegaskan pentingnya kenaikan iuran mandiri BPJS Kesehatan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019