"Sampai saat ini sudah ada 103 perusahaan sawit di beberapa kabupaten/kota yang diberi surat peringatan. Bahkan, sudah ada 17 perusahaan disegel yang telah ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, kemudian ada tiga perusahaan yang sudah diproses secara hukum," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Sutarmidji minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan
Menurut Gubernur Kalbar, hal itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan yang masih saja nekat membakar lahan.
"Beberapa hal membuat saya untuk melakukan pencopotan karena banyak hal yang tidak sesuai. Saya juga akan usulkan pencabutan izin perusahaan pembakar lahan dan ini akan bicara kepada LHK dan Ibu Menteri jangan ke sini lagi kalau tidak serius," katanya.
Baca juga: Pemprov Kalbar: Terdata 101 hotspot dilahan korporasi
Sejauh ini, kata Sutarmidji, jika terdapat kebakaran lahan, yang dimarahi pertama kali adalah gubernur, sementara yang memiliki kewenangan dan memberikan izin adalah para bupati yang memiliki kawasan sawit.
"Saya tidak ada kewenangan, akhirnya saya buat pergub dan akan ditingkatkan menjadi perda untuk konsesi HTI, salah satu isinya pembiayaan pemadaman dibebankan pada perusahaan yang membakar," kata Sutarmidji.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019