• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya sita 18 kilogram sabu dan tangkap 12 pengedar

Polda Metro Jaya sita 18 kilogram sabu dan tangkap 12 pengedar

11 September 2019 19:10 WIB
Polda Metro Jaya sita 18 kilogram sabu dan tangkap 12 pengedar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pimpin gelar kasus penangkapan 12 pengedar narkoba dan 18 kilogram sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan beredarnya 18.292 gram sabu serta membekuk 12 orang yang berperan sebagai pengedar.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita 4.132 butir ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 1.119 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima DItresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Juli 2019.

"Berawal dari laporan yang masuk ke Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang yang menjadi bos atau pengendali yang mengendalikan beberapa agen yang bisa mengedarkan narkotika tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.

Argo menyebut pengendali tersebut sebagai Mr. X yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.

Dijelaskan Argo, penyelidikan bedasarkan informasi yang diterima polisi berujung dengan penangkapan tiga tersangka yakni F, HW, S di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jalan Lele, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 31 Juli 2019 pukul 18.30 WIB.

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu.

Kemudian, pada Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 12.00 WIB polisi kembali berhasil mengamankan pengedar berinisial RA.

RA diringkus di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Selanjutnya pada Kamis, 8 Agustus 2019 polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ER dan AY.

Baca juga: 16 kurir narkoba jaringan internasional pasok Jakarta ditangkap

Baca juga: Polres Jakarta Barat musnahkan narkoba senilai Rp50 miliar

Baca juga: BNN ajak warga Jakarta perangi narkoba di 115 kawasan

Dua tersangka ini dibekuk petugas saat mengambil barang haram tersebut di SPBU Pertamina COCO 31 BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu.

Kemudian pada 7 September 2019, polisi membekuk tersangka berinisial HW di parkir mobil Alfamart, Ruko Sunter Permai Raya, Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ditangkap, tersangka HW kedapatan membawa barang bukti berupa enam plastik yang masing-masing berisi sabu seberat 585 gram dan delapan plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 835 butir.

Kemudian, pada hari yang sama yakni 7 September tim berbeda yang dikerahkan DItresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua tersangka lain yakni HB dan BY di Jalan Puskesmas Nomor 110, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari tangan HB dan BY petugas menyita 3.062 gram sabu, 80 butir ekstasi warna ungu, 1.119 gram bahan pembuat ekstasi dan mobil Daihatsu Xenia.

Lalu, pada tanggal 8 September 2019 Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.00 WIB diamankan tersangka RY dan YP. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 10 gram.

Masih di hari yang sama, petugas kemudian bergerak cepat dan menciduk pengedar berinisial TWS di Jalan Sukarela Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.30 WIB.

Dari tangan TWS petugas mengamankan barang bukti 8,2 kilogram sabu, 1.996 butir ekstasi warna krem dan 1.301 butir ekstasi warna orange.

Argo mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba telah menyelematkan 78.418 jiwa dari jerat barang haram tersebut.

Atas perbuatannya Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Seluruh tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.


Peringati HANI, Polres Metro Jakarta Barat musnahkan narkoba
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019