"Yang ingin kami terus coba bangun adalah sistem, karena pejabat itu datang dan pergi, apalagi pejabat Kemlu, batasnya tiga, empat, lima tahun," kata Retno dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Retno menyebutkan beberapa usaha penguatan sistem itu, antara lain pembuatan portal perlindungan warga negara Indonesia yang diperuntukkan bagi mereka yang berada di luar negeri dan aplikasi Safe Travel.
Baca juga: Menlu: diplomasi digital alat untuk perlindungan warga
Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri (PEDULI WNI) merupakan sistem yang memfasilitasi WNI di luar negeri, termasuk layanan lapor diri dan pengajuan pengaduan, demikian tertera dalam laman resmi Kemlu.go.id.
Sementara itu, aplikasi Safe Travel menyediakan informasi praktis terkait berbagai negara yang dapat digunakan untuk kebutuhan studi, wisata dan bekerja.
"Itu adalah salah satu bagian rangkaian kita untuk membangun satu sistem. Saat bicara sistem, kita bicara standard. Jadi pelayanan itu harus standard, harus memakai teknologi yang sifatnya inovatif," kata Retno.
Baca juga: Menlu sebutkan tujuh poin untuk sistem perlindungan WNI yang kuat
Dia juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah preventif yang harus diikutsertakan dalam sistem perlindungan tersebut.
Lebih jauh, Retno mengatakan pejabat di bidang perlindungan WNI dari seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia juga selalu berkoordinasi.
"Ini adalah hari terakhir rapat kordinasi pejabat-pejabat konsuler dan pejabat bertanggung jawab di bidang PWNI dari seluruh perwakilan yang ada di dunia," katanya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais itu, Menlu sempat memberikan penjelasan terkait upaya perlindungan bagi WNI yang terdampak secara tidak langsung selama aksi demonstrasi berlangsung di Hong Kong.
Baca juga: Kemlu minta WNI tunda perjalanan ke Hong Kong
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019