"Paling tidak kehadiran IPTN pada saat itu menjadi warisan penting dari Pak Habibie," kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam.
Menurut Rachmi, cita-cita atau mimpi Habibie dalam mendorong adanya penguasaan teknologi seperti yang dilakukan di dalam dunia kedirgantaraan nasional menjadi warisan yang harus terus disuarakan.
Sebagaimana diketahui, BJ Habibie sangat dikenal sebagai pendiri IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara) yang kini telah berubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI).
IPTN yang berdiri sejak 26 April 1976 memproduksi berbagai jenis angkutan udara termasuk pesawat dan helikopter, hingga jasa pemeliharaan dan perawatan untuk mesin pesawat.
Salah satu produk yang terkenal dari IPTN/PT DI adalah pesawat CN-235, pesawat penumpang sipil angkut turboprop kelas menengah bermesin dua, yang dirancang bersama-sama CASA Spanyol.
Krisis ekonomi sempat menurunkan kinerja IPTN/PT DI. Namun, pada 2012 dinilai sebagai salah satu kebangkitan dari DI antara lain karena berhasil mengirimkan empat pesawat CN-235 pesanan Korea Selatan.
Selain itu, pada saat ini PT DI juga diwartakan sedang melakukan penjajakan pembangunan pesawat C295 (CN235 versi jumbo) dan N219, serta kerja sama dengan Korea Selatan dalam membangun pesawat tempur siluman.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Baca juga: Habibie wafat - PKPI: Habibie teknokrat sejati yang sulit tergantikan
Baca juga: Habibie wafat - Mendikbud : Indonesia kehilangan tokoh inspiratif
Baca juga: AIPI: Habibie kombinasi ilmuwan dan negarawan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019