• Beranda
  • Berita
  • KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng

11 September 2019 21:35 WIB
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta.

"Saksi mengirimkan surat karena sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Melchias Mekeng

Sebelumnya, KPK memanggil Mekeng sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). 

Baca juga: KPK periksa Melchias Marcus Mekeng

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Samin. KPK pada Rabu ini juga memanggil Samin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK cegah Melchias Mekeng ke luar negeri

"Yang bersangkutan menyampaikan surat, sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.

Tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019