"Razia ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbusana sesuai dengan ketentuan Syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Syariat Islam Sstpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Neldi Isnayanto kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Hal tersebut sebagaimana amanat Qanun (Peraturan Daerah) Jinayah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pakaian Muslim, dimana setiap warga di Aceh wajib mengenakan busana yang menutupi aurat saat berada di luar rumah atau sarana publik lainnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut akan terus dilakukan sebagai wujud pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, di bawah kepemimpinan Bupati HM Jamin Idham dengan semboyan "agama ta peukong, budaya ta jaga" (agama diperkuat, budaya kita jaga).
Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring sejumlah pelanggar termasuk menemukan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mengaku kepanasan memakai jilbab saat terjaring razia dan sosialisasi penegakan syariat Islam oleh sejumlah petugas Polisi Wilayatul Hisbah (WH).
"Setelah kita nasihati, barulah sang ibu ini memakai jilbab yang berada ditangannya," kata Neldi Isnayanto menambahkan.
Seorang ibu ini terpaksa dinasihati petugas karena kedapatan duduk di luar ruko tanpa mengenakan penutup kepala (jilbab/hijab) sehingga menjadi sasaran sosialisasi yang dilakukan petugas.
Tidak hanya itu, sejumlah kaum perempuan dan laki-laki yang tidak memakai busana islami juga terkejut dengan sosialisasi yang dilakukan petugas sehingga memilih untuk masuk ke dalam rumah, guna menghindari razia yang dilakukan petugas.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019