Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, mengatakan SIO adalah sertifikasi para pekerja yang mengoperasikan alat berat.
"Setiap pekerja yang menggerakkan atau mengoperasikan alat berat memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja disebut SIO," kata Argo.
Dari banyaknya kejadian kecelakaan kerja di wilayah Tanjung Priok, tercatat ada empat kecelakaan kerja yang terjadi tiga kasus meninggal dunia dan satu kasus luka berat.
"Kita melakukan penyelidikan, dari informasi yang ada ternyata kita menemukan adanya prakte diduga membuat SIO," katanya.
Dari penyelidikan tersebut didapati salah seorang pengguna SIO palsu berinisial BS yang bekerja sebagai operator alat berat.
BS juga bertindak sebagai orang yang menawarkan kepada rekan-rekannya pekerja lainnya untuk mengurus SIO melalui kenalannya dengan modus mudah tanpa perlu ke Departemen Tenaga Kerja.
Setelah dilakukan penyelidikan dari BS didapati dua tersangka lainnya yakni EEL seorang karyan di salah satu perusahaan perhubungan di wilayah Jakarta Utara.
Dari keterangan EEL pembuatan SIO palsu tersebut bersama AR di wilayah Cikarang, Jawa Barat.
AR ditangkap di wilayah Cikarang, Jawa Barat. EEL dan AR sama-sama berperan membuat SIO Palsu.
"EEL bertugas mengisi data, AR yang menyediakan blanko kosong untuk pembuatan sertifikat SIO dan kartu SIO, punya cap basah dan stempel," katanya.
Para pelaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan, tercatat sudah ada 130 SIO yang dikeluarkan dengan biaya Rp500 ribu.
Setiap pelaku mendapat jatah pembagian keuntungan, tersangka BS sebagai pencari nasabah mendapat Rp200 ribu, EEL sebagai tukang ketik mendapat Rp100 ribu dan AR pemilik blanko mendapat Rp200 ribu.
Perbuatan ketiga tersangka ini telah merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena SIO merupakan syarat kompetensi dari pekerja untuk bekerja sesuai keahliannya.
Dengan SIO palsu ini otomatis kompetensi pekerja tersebut diragukan atau tidak kompeten sehingga apabila tidak ahli dalam pekerjaan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Sertifikat SIO ini adalah keterampilan yang dipunyai pekerja untuk mengoperasikan alat berat, dia punya risiko baik diri sendiri dan orang lain," kata Argo.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019