• Beranda
  • Berita
  • AJI Manado: Jurnalis wajib patuhi warisan UU Pers

AJI Manado: Jurnalis wajib patuhi warisan UU Pers

12 September 2019 10:09 WIB
AJI Manado: Jurnalis wajib patuhi warisan UU Pers
BJ Habibie (1)

Semoga apa yang diwariskan oleh Presiden ke 3 Republik Indonesia ini terus dijaga dan dipatuhi oleh seluruh jurnalis,

Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (Aji) Sulawesi Utara (Sulut), Lynvia Gunde mengatakan jurnalistik wajib patuhi warisan BJ Habibie soal Undang-undang Pers.

"Selain menjadi bapak teknologi, sejarah yang ditoreh Alm BJ Habibie adalah meninggalkan kebijakan penting bagi dunia jurnalistik Indonesia," kata Lynvia di Manado, Kamis.

Dia menambahkan yaitu Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sampai sekarang menjadi regulasi tonggak kebebasan pers yang dinikmati oleh seluruh rakyat di negeri ini.

Baca juga: Tokoh Agama Sulut: Habibie tokoh pemersatu bangsa

Lynvia menyebutkan BJ Habibie menandatangani UU Pers pada 23 September 1999, yang berisi 10 bab dan 21 pasal.

Di antaranya terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.

Dan,jelasnya di dalam UU Pers yang diterbitkan di era pemerintahan BJ Habibie, sangat menjunjung tinggi kemerdekaan pers (pasal 2) adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pada pasal 3, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

Baca juga: Personel Lantamal VI doa bersama untuk BJ Habibie

Terkait dengan kondisi bangsa saat ini, tambahnya UU Pers yang diwariskan BJ Habibie sangat relevan perannya, bahwa pers harus menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.

Serta, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Semoga apa yang diwariskan oleh Presiden ke 3 Republik Indonesia ini terus dijaga dan dipatuhi oleh seluruh jurnalis, yakni menggunakan kebebasan dan kemerdekaan pers, sebesar-besarnya untuk bangsa dan kemanusiaan," jelasnya.

BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun pada Rabu (11/9) pukul 18:05 WIB. Sebelumnya, almarhum telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak Minggu (8/9).

Baca juga: Pengamat: Habibienomic warisan konsep ekonomi berbasis teknologi

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019