Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi di Nunukan, Kamis menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat kepada sekolah-sekolah SMA sederajat dan SMP sederajat di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Surat tersebut perihal sosialisasi pencegahan peredaran narkotika tertanggal 9 September 2019.
Baca juga: Danrem 091/ASN minta Dandim perangi narkoba
Baca juga: Kepala BNNP Kaltara yang baru kunjungi desa bebas narkoba di Sebatik
Baca juga: Kaltara butuh pusat rehabilitasi narkoba
Dasar suratnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Keputusan Kapolri Nomor Kep/307/V/2011 tentang pelaksanaan Binmas dalam tugas Kepolisian Pre-emtif dan Preventif.
Imam Muhadi menambahkan, sesuai surat nomor B/432/IX/Ops.4.1/2019 ada enam SMP sederajat yang menjadi lokasi sosialisasi ini yakni SMPN 2 Nunukan, SMPN 1 Nunukan, SMPN 3 Nunukan, SMPN 2 Tanjung Harapan, SMP Al Khaerat dan SMP Katholik Sei Sembilan.
Kemudian surat nomor B/431/IX/Ops.4.1/2019, SMA sederajat yang menjadi lokasi sosialisasi adalah SMAN 2 Nunukan, SMA Ma'arif Nunukan Selatan, SMA Al Ikhlas Nunukan, Madrasah Aliyah Al Khaerat, SMAN 1 Nunukan, SMA Katholik Santo Gabriel dan SMKN 1 Nunukan.
Ia menyebutkan, waktu pelaksanaan sosialisasi pada sekolah tingkat SMP Sederajat digelar setiap hari Rabu dan SMA sederajat setiap Kamis.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah pencegahan penggunaan narkotika dan bahayanya mengonsumsi barang haram ini. Bagi kalangan anak-anak sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
Pewarta: Rusman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019