"Setelah kejadian konferensi pers itu, saya diberi tahu Bu Basaria. Saya kirim pesan WhatsApp ke Febri, kenapa ada konferensi pers sementara pimpinan yang ada di kantor tidak diberi tahu atau saya yang tidak tahu karena tidak membuka grup WhatsApp," kata Alexander dalam uji kelayakan di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pansel KPK tidak menemukan pelanggaran etik Firli Bahuri
Ia mengatakan bahwa konferensi pers itu tidak diketahui pimpinan lainnya, padahal dirinya dan Basaria Pandjaitan ada di Kantor KPK RI. Pada saat itu Ketua KPK Agus Rahardjo sedang berada di Yogyakarta.
Menurut dia, pimpinan KPK telah mendapatkan surat dari anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK Muhammad Tsani agar hasil pengawasan internal bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, dibuka ke publik.
"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Agus (Ketua KPK) terkait dengan konferensi pers kemarin. Karena beliau di dalam disposisi telah meminta agar kasus Firli dihentikan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat ingatkan waspadai capim pendukung revisi UU KPK
Alex menjelaskan bahwa dirinya bersama Basaria dan Agus Rahardjo telah sepakat agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli itu dihentikan karena mantan Kapolda NTB itu sudah ditarik kembali ke kepolisian.
Menurut dia, Firli sudah menjelaskan terkait dengan kasusnya tentang pertemuannya dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam divestasi Newmont.
"Saya bilang, Pak Agus kondisi ini harus jelaskan ke publik, harus meredakan hiruk pikuk ini. Tiga bulan terakhir usahakan bersatu kembali, satu suara, satu pikiran menyelesaikan persoalan di dalam," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019