Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendukung percepatan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik, seperti bus bertenaga listrik untuk angkutan massal, dalam rangka menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak sehingga dapat mengendalikan pencemaran udara.Menteri Perhubungan masih lamban membuat standar untuk kendaraan listrik sehingga ketika akan dilakukan uji tipe
"Kita setuju dengan bus listrik," ujar Ketua KPBB Ahmad Safrudin kepada wartawan di sela-sela "Regional Workshop:Soot-free Urban Bus Fleet in Asia" di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, semua jajaran pemerintah perlu merespons proaktif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, termasuk kebijakan-kebijakan yang perlu direvisi segera untuk mendukung percepatan pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik.
"Kalau ada regulasi-regulasi yang tidak pas dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, ya harus sesuaikan. Menteri Perhubungan masih lamban membuat standar untuk kendaraan listrik sehingga ketika akan dilakukan uji tipe. Kementerian Perhubungan masih bingung pakai acuan mana, jadi harus proaktif regulasi-regulasi mana yang tidak sesuai dengan kebijakan anggaran listrik harus direvisi," ujarnya.
Dia mengatakan belum lama ini ada bus listrik yang tidak lulus uji tipe karena terlalu lebar sekian centimeter sehingga perlu segera melakukan kajian dengan cepat sehingga akan menjadi panduan bagi pengembangan kendaraan listrik.
Baca juga: TransJakarta akan tambah armada bus listrik
Sebelumnya, pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani perpres terkait dengan hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dengan dua hal, salah satunya terkait dengan percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset, dan pengembangan.
Airlangga menuturkan dalam perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023.
Baca juga: Menhub berencana sediakan 100 unit mobil listrik untuk instansinya
Baca juga: Menristekdikti sedang mencari industri untuk kembangkan mobil listrik
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019