"Kenapa Polri mengirimkan 13 SSK di Papua Barat dan 30 SSK di Papua? Itu dalam rangka memberi jaminan keamanan," kata Dedi dalam diskusi "Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia" yang digelar Setara Institute di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Polri memiliki kewajiban mencermati setiap isu yang bergulir di tengah masyarakat. Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Papua Terkini - 18 SSK Brimob masih bersiaga di Papua Barat
Terkait dengan penanganan masalah rasisme dan kericuhan di Papua, dia mengatakan bahwa Polri memiliki beberapa pendekatan. Dalam hal ini, Polri harus memastikan praktik rasisme dan kericuhan tidak dibiarkan begitu saja.
"Begitu terjadi, kami lokalisasi, jangan sampai meluas. Kami memitigasi semaksimal mungkin," kata Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Charles Honoris pada diskusi yang sama mengapresiasi kerja aparat kepolisian dalam menerapkan tindakan hukum terhadap pelaku rasisme menyangkut masyarakat Papua.
Namun, dia berharap ke depan penegakan hukum dilakukan tidak hanya terhadap kasus yang sudah viral.
"Saya harap ke depan penegakan hukum tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah viral, tetapi harus lebih komprehensif," ujar Charles.
Baca juga: Papua Terkini-Masyarakat Pulau Doom berduka atas wafatnya BJ Habibie
Sementara itu, pada bagian lain anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam kesempatan yang sama menyampaikan berdasarkan penelurusan pihaknya di Papua dan Papua Barat saat ini warga di sana mengalami trauma ketika hendak kembali ke tempat tinggalnya.
Menurut Ninik, warga trauma kembali karena sarana dan prasarana publik di tempat tinggalnya belum pulih.
Selain itu, perkebunan mereka sementara ini "dikuasai" TNI/Polri.
"Ombudsman meminta skema cara bertindak kepolisian, cara bertindak dalam menangani demo mungkin perlu dievaluasi. Bagaimana jika akan ada demo dan kerusuhan, kemudian dampaknya," jelas Ninik.
Baca juga: Habibie Wafat - Gubernur ingin anak Papua teladani Habibie
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019