sejauh ini tidak ada pengurangan atau penambahan kuota solar
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sesuai surat edaran dari pemerintah pusat.
"Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 Juli 2019 tentang pengendalian kuota bahan bakar tertentu tahun 2019. Kebijakan ini resmi berlaku pada 1 Agustus lalu di seluruh di Indonesia, termasuk di SPBU kami," kata Pengawas SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Leo Saputra di Baturaja, Kamis.
Selain dibatasi, kata dia, dalam surat edaran tersebut beberapa jenis kendaraan dilarang menggunakan solar subsidi seperti mobil tangki BBM, mobil tangki CPO, dump truk, truk trailler, truk gandeng dan mobil pengaduk semen.
"Kendaraan ini wajib menggunakan solar dexlite atau non subsidi," tegasnya.
Dia mengemukakan, kendaraan yang dibatasi pembelian solar bersubsidi antara lain kendaraan pengangkut barang roda empat maksimal pembelian 30 liter, angkutan roda enam maksimal pembelian 60 liter dan kendaraan pribadi 20 liter.
"Sedangkan kendaraan plat merah, mobil TNI/Polri dan transportasi milik pemerintah wajib menggunakan dexlite. Untuk angkutan penumpang tidak dikenakan pembatasan dan boleh membeli solar subsidi," ujarnya.
Terkait aturan tersebut, lanjut dia, sejauh ini pihaknya tidak melakukan pengurangan atau penambahan kuota solar yang dikirim ke SPBU UB yaitu sebanyak 16 ton per hari sejak Senin hingga Sabtu.
"Sejauh ini tidak ada pengurangan atau penambahan kuota solar. Hanya saja saat Jalan Lintas Timur terganggu, persediaan solar ditambah menjadi 32 ton per hari," tegasnya.
Sementara menurut Romsidi salah seorang sopir dump truk secara terpisah mengaku keberatan atas kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian solar bersubsidi tersebut karena menambah biaya operasional dalam pengisian BBM.
"Tentu keberatan karena harga BBM jenis solar dexlite jauh lebih mahal dari bio solar," tegasnya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut dinilai tebang pilih karena hanya kendaraan dump truk saja yang diwajibkan menggunakan BBM jenis dexlite.
"Sedangkan truk yang menggunakan bak kayu dan plat merah masih boleh mengisi solar bersubsidi," ungkapnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019