• Beranda
  • Berita
  • Revisi UU KPK yang baru, harus terbuka dan akuntabel

Revisi UU KPK yang baru, harus terbuka dan akuntabel

13 September 2019 10:13 WIB
Revisi UU KPK yang baru, harus terbuka dan akuntabel
Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena. ANTARA/Bernadus Tokan/am.
Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengatakan, pembahasan revisi UU KPK dalam waktu tersisa harus berjalan secara terbuka, dan akuntabel.

"Masukan sekritis apapun dari masyarakat sipil, termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR RI dan pemerintah," kata Melkianus Laka Lena kepada Antara di Kupang, Jumat terkait pro kontra revisi UU KPK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

Baca juga: Pemerintah berikan pandangan terkait revisi UU KPK

Baca juga: Civitas academica UMP tolak upaya pelemahan KPK


Menurut dia, masyarakat sipil, dan juga KPK tidak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR RI dan pemerintah berjalan sendiri memutuskan, keputusan terkait isu penting pemberantasan korupsi ini.

Dia mengatakan, untuk mencegah lahirnya UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah yang memberi ruang politisasi penegakan hukum, masyarakat sipil juga KPK harus aktif terlibat mengawal proses pembahasan di parlemen.

Laka Lena mengatakan, KPK diharapkan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara apa adanya, dan tidak memberi kesan melakukan politisasi hukum, dengan memanggil petinggi parpol dan jaringannya pada saat ini, dalam rangka mempengaruhi langsung atau tidak langsung proses di Senayan.

Debat publik yang terbuka dan rasional berbagai pihak terkait isu pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum lebih efektif bagi publik daripada saling sandera dan unjuk kuasa kewenangan, katanya.

"Penegakan hukum yang dikesankan sekedar sebagai upaya politisasi hanya melahirkan respon serupa dari berbagai lini," katanya.

Sejatinya menurut dia, pemberantasan korupsi harus menjadi spirit dan praktek di semua lini baik aparat hukum KPK, Polri, jaksa, hakim dan pengacara juga pemerintah dan legislatif di semua tingkatan, swasta dan masyarakat sipil.

Semua pihak harus segera duduk bersama bersinergi satu sama lain dengan kepala dingin. Dengan demikian, proses politik di DPR RI dan proses hukum di KPK, juga hubungan kerja sama dengan institusi hukum dan lembaga negara lainnya bisa berjalan sesuai rel.

"Semua pihak bersinergi satu sama lain untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, kata Melki Laka Lena yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT itu.

Baca juga: Saut: Revisi UU KPK sebaiknya oleh anggota DPR baru

Baca juga: Komisioner KPK: Mengapa pembahasan revisi UU KPK tertutup dan dikebut?

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019