Pria yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, merupakan hakim karier pertama yang berhasil mejabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah.
Setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1986, Nawawi tidak langsung berkarir sebagai hakim. Karirnya sebagai hakim baru dimulai pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Pada 1996 Nawawi mengalami mutasi ke Pengadilan Negeri Tondado, Sulawesi Utara.
Sebagai hakim karier, Nawawi mengalami beberapa kali mutasi seperti di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tidak hanya mutasi, Nawawi juga beberapa kali mendapatkan promosi jabatan. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2008, dan pada 2010 dia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung pada 2011 hingga 2013, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2015, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016.
Kemudian sejak akhir 2017 hingga terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ketika Nawawi bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh KPK. Bahkan sewaktu Nawawi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Nawawi sempat mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman, terkait dengan suap kuota gula impor.
Profesinya sebagai hakim diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kendati demikian, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Nawawi harus menyatakan mundur dan melepaskan jabatannya sebagai hakim. Selain itu ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai pimpinan KPK, maka dia tidak bisa lagi menjadi hakim karier.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019