"Kami mendesak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu dihukum berat," kata Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Siti Nurasiah di Lebak, Jumat.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui kali pertama terjadi di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Tokoh Badui Dalam desak pembunuh gadis Badui dihukum seberat-beratnya
Ia mengatakan, perbuatan pelaku sangat biadab dan kejam karena korban diperkosa dan juga dilukai di sekujur tubuh dengan sabetan golok. Gadis Badui itu tinggal sendirian di hutan
"Kami minta masyarakat dapat memperhatikan anak gadis jika berpergian karena khawatir menjadikan korban kejahatan seksual," katanya.
Baca juga: Seorang gadis Badui menjadi korban pembunuhan
Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa gadis Badui akibat kurangnya pendidikan agama, perhatian dan pengawasan serta kasih sayang dari keluarga.
Bahkan, ketiga pelaku di antaranya terdapat usia anak 15 tahun dan kelas 2 di SMA.
Ia mengharapkan orang tua dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya guna mencegah seks menyimpang yang membahayakan orang lain.
Selama ini, katanya, kasus kejahatan seksual Kabupaten Lebak tahun ke tahun cenderung meningkat.
"Kami bersama desa akan membentuk kampung ramah anak guna mencegah kejahatan seksual itu," katanya.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan pelaku pembunuhan dan perkosaan sebanyak tiga orang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yakni AMS alias E (20), F (19), dan A (16), sudah mengintai selama kurang-lebih satu bulan.
"Ancaman Pasal 340 KUHP itu bisa penjara seumur hidup," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019