• Beranda
  • Berita
  • Fatayat NU Lebak kutuk pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui

Fatayat NU Lebak kutuk pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui

13 September 2019 17:12 WIB
Fatayat NU Lebak kutuk pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui
Polisi menjaga tiga tersangka pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis warga Suku Baduy masing-masing Ams, Ar dan F saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/aa.
Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak, Banten, mengutuk kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui karena korbannya ternyata masih anak-anak.

"Kami mendesak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu dihukum berat," kata Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Siti Nurasiah di Lebak, Jumat.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui kali pertama terjadi di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Tokoh Badui Dalam desak pembunuh gadis Badui dihukum seberat-beratnya

Ia mengatakan, perbuatan pelaku sangat biadab dan kejam karena  korban diperkosa dan juga dilukai di sekujur tubuh dengan sabetan golok. Gadis Badui itu tinggal sendirian di hutan

"Kami minta masyarakat dapat memperhatikan anak gadis jika berpergian karena khawatir menjadikan korban kejahatan seksual," katanya.

Baca juga: Seorang gadis Badui menjadi korban pembunuhan

Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa gadis Badui akibat kurangnya pendidikan agama, perhatian dan pengawasan serta kasih sayang dari keluarga.

Bahkan, ketiga pelaku di antaranya terdapat usia anak 15 tahun dan kelas 2 di SMA.

Ia mengharapkan orang tua dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya guna mencegah seks menyimpang yang membahayakan orang lain.

Selama ini, katanya, kasus kejahatan seksual Kabupaten Lebak tahun ke tahun cenderung meningkat.

"Kami bersama desa akan membentuk kampung ramah anak guna mencegah kejahatan seksual itu," katanya.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan pelaku pembunuhan dan perkosaan sebanyak tiga orang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yakni AMS alias E (20), F (19), dan A (16), sudah mengintai selama kurang-lebih satu bulan.

"Ancaman Pasal 340 KUHP itu bisa penjara seumur hidup," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019