"Dalam hal penanganan Karhutla tidak hanya dalam bentuk pemadaman, tetapi preemtif dan sosialisasi juga harus diintensifkan, dan hal itu juga sudah dilakukan di lingkungan Polda Kalbar," kata Ari Dono Sukmanto seusai meninjau peralatan yang dimiliki jajaran Polda Kalbar dan Yayasan Pemadam Kebakaran Swasta dan instansi terkait lainnya dalam memadamkan Karhutla di Pontianak, Jumat.
Baca juga: "Bekantan" jadi bukti keseriusan Polda Kalsel tanggulangi karhutla
Ia menjelaskan, dari hasil supervisinya ke Polda Kalbar dalam hal penanganan Karhutla sudah cukup bagus, apalagi sudah dibentuk satgas-satgas dalam penangan Karhutla yang tidak hanya melibatkan instansi pemerintah tetapi juga pihak masyarakat.
Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum dari paparan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, hingga saat ini sudah sebanyak 52 kasus Karhutla yang diproses hukum, diantaranya sebanyak 50 kasus perorangan, dan dua kasus korporasi.
Baca juga: Karhutla, begini penjelasan Gubernur Kalbar terkait keluarnya aturan
Dari kasus-kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga kemungkinan bisa saja kasusnya juga bertambah, katanya.
"Dari KLHK juga menyatakan, sebanyak 26 korporasi yang saat ini sedang diproses," ungkapnya.
Baca juga: 50 ton garam disiapkan untuk modifikasi cuaca di Kalimantan Barat
Ia menambahkan, pihaknya cukup serius dalam menangani kasus-kasus Karhutla. "Hal tersebut bisa dilihat dari kesiapan peralatan-peralatan pemadaman baik oleh TNI dan Polri yang tentunya tidak terlepas dari bantuan pihak masyarakat yang tergabung dalam satgas pemadan kebakaran tersebut," katanya.
Ke depan, sebenarnya tidak hanya fokus dalam pemadaman Karthutla saja, tetapi bagaimana dalam mengajak masyarakat termasuk media, untuk bisa memberitahukan, bahwa tindakan membakar itu bisa diancam hukuman, sehingga memberikan efek jera.
Dalam kesempatan itu, Wakapolri mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama tidak menggunakan cara membakar dalam membersihkan lahan atau lainnya.
"Saya perhatikan melalui udara tadi, lebih banyak dengan tidak membakar dalam mengelola lahannya, sehingga perlu ada pencerahan bagi masyarakat agar tidak membakar lagi, dan begitu juga kepada pihak korporasi, agar menjaga lahan yang sudah diberikan izin tersebut agar tidak terbakar dan harus mengendalikan agar tidak terbakar," katanya.
2 perusahaan dan 58 orang jadi tersangka karhutla
Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019