Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginisiasi program "Sampah Tanggungjawab Bersama" (Samtama) sebagai salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mengurangi sampah di sumbernya.Dari sini terdapat paradigma baru pengurangan sampah sejak dari sumber sampah,
"Ini dilaksanakan guna mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) khususnya di Jakarta," kata Kepala Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DKI Jakarta manfaatkan gas metana tekan emisi gas rumah kaca
Ia menjelaskan kegiatan "Samtama" dilaksanakan terlebih dahulu melalui Rukun Warga (RW) percontohan terkait pengurangan sampah sejak dari sumber sampah.
Hal ini nantinya diduplikasi di seluruh RW se-Jakarta, baik itu mengenai pengembangan bank sampah, pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) serta kegiatan kampanye dan menyusun regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Khusus kegiatan 3R diharapkan mampu pada akhirnya mencapai siklus ekonomi sirkular dan secara langsung mereduksi potensi timbulnya GRK.
Baca juga: Greenpeace dorong produk alternatif kurangi sampah plastik
Secara umum, kegiatan "Samtama" merupakan inisiasi Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari sini terdapat paradigma baru pengurangan sampah sejak dari sumber sampah," kata dia.
Terkait Dana Insentif Daerah (DID), DKI Jakarta termasuk 10 daerah penerima dengan nilai sebesar Rp9 miliar. Alokasi terutama untuk pengolahan sampah di TPST Bantargebang.
Baca juga: 20 ton sampah setiap hari masuk Kepulauan Seribu
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019