Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.
"Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan," kata Indra.
Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.
Juga baca: Polisi tangkap sindikat internasional penyelundup sabu ke Jakarta
Juga baca: Kejagung terus ikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Juga baca: Hakim banding jatuhkan vonis 19 tahun untuk Dorfin Felix
Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB.
Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.
Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.
Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019