Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meminta publik agar terus mengawal proses pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang berlangsung di DPR.... Supaya pemberantasan korupsi kita di Indonesia dilakukan secara independen dan profesional atas dasar memang penegakan hukum...
"Supaya pemberantasan korupsi kita di Indonesia dilakukan secara independen dan profesional atas dasar memang penegakan hukum," ujar dia saat dihubungi, Jumat.
Menurut dia, pengawalan perlu dilakukan agar dalam pembahasan RUU, poin-poin yang direvisi DPR dan pemerintah tetap pada koridor penguatan KPK.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terkait isi UU KPK, salah satunya tentang poin penyadapan.
Ia berpendapat pasal tindakan penyadapan harus tetap dipertahankan dalam UU KPK. Dalam pelaksanaannya, KPK tidak perlu menunggu izin dari pihak manapun, termasuk dewan pengawas.
Juga baca: Pimpinan baru KPK, DPR duga Saut mundur karena gagal jegal Firli
Juga baca: Pimpinan baru KPK, pakar hukum UGM berharap ada kejutan
Juga baca: Pimpinan baru KPK, pakar hukum UGM berharap ada kejutan
"Tujuannya, untuk meniadakan, atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan, yang boleh jadi masuk melalui pihak lain, tak terkecuali melalui oknum Dewan Pengawas," ucap Sihombing.
"Biarlah tindakan penyadapan itu menjadi otonomi para penyidik itu sendiri," sambung dia.
Namun, lanjut dia, apabila data penyadapan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan proses hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan bersama berita acara.
Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya hingga memiliki hukum tetap, harus benar-benar tersimpan dengan keamanan tinggi dan tidak boleh bocor di kemudian hari.
Ia juga menyinggung usulan agar KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Ia berpendapat usulan itu perlu disetujui. Menurut dia, orang-orang yang bekerja di KPK tidak bisa lepas dari kekurangan ataupun kesalahan dalam menjalankan tugas.
"Sebagai suatu institusi sosial, yang bekerja di KPK tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan, kesalahan, kepentingan sempit dan perilaku mereka tidak pernah berada di ruang hampa," kata dia.
Sihombing mengatakan terdapat kemungkinan ada situasi di mana seseorang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ternyata memiliki bukti-bukti yang lemah atas perkara yang dituduhkan.
"Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan lanjut ke tahap berikutnya," kata dia. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar ke depan KPK bisa mengeluarkan SP3 secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019