Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengecam keputusan pemerintah untuk membuka posisi jabatan tertentu untuk pekerja asing di beberapa sektor dan berencana mengajukan judicial review, kata Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Riden Hatam Aziz.paling lambat awal Oktober kita akan masukkan itu ke MA. Itu dari semua serikat pekerja
"Ini keputusan aneh, kan bangsa Indonesia saja angkatan kerja penganggurannya cukup tinggi. Kami sangat keberatan dengan Keputusan Menteri Nomor 228," ungkap Riden ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Keputusan itu membuka beberapa posisi untuk tenaga kerja asing (TKA) di 18 sektor usaha mulai konstruksi, real estate, pendidikan hingga teknologi informasi.
Baca juga: Sembilan pekerja asal China lari saat razia imigrasi di PLTU Bengkulu
Sebagai bentuk ketidaksetujuan akan keputusan menteri tersebut, rencananya beberapa serikat pekerja akan mengajukan judicial review (JR) atau pengujian yudisial akan peraturan yang mereka anggap merugikan para pekerja Indonesia.
"Kami akan melakukan JR ke Mahkamah Agung. Sekarang sedang kita siapkan, paling lambat awal Oktober kita akan masukkan itu ke MA. Itu dari semua serikat pekerja," ungkap Riden.
Baca juga: Ribuan TKA diserap 24 perusahaan di Sultra, sebut gubernur
Tujuan dari JR itu adalah untuk meminta MA membatalkan peraturan tersebut karena masih banyak orang di Indonesia yang masih bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang terbuka untuk TKA itu.
Menurut data Kemenaker, setidaknya terdapat 95.335 TKA yang tercatat resmi bekerja di Indonesia pada 2018.
Baca juga: KSBSI: Kepmenaker No.228 bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019