Dinas Sosial Kota Yogyakarta melakukan verifikasi data warga lanjut usia miskin sebagai proses pencairan asistensi atau bantuan jaminan hidup tahap dua yang ditargetkan dapat disalurkan pada Oktober atau November.
“Proses verifikasi ditargetkan selesai paling lambat September ini,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Irianto Edy Purnomo di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, kegiatan verifikasi dilakukan oleh petugas pendamping asistensi sosial lanjut usia miskin dengan jumlah data yang diverifikasi sebanyak 4.123 lansia. Jumlah tersebut merupakan lansia yang menerima bantuan sosial tahap pertama.
Baca juga: Ratusan lansia di Kalteng terima bantuan Kemensos RI
Baca juga: Sebanyak 1.980 lansia di HSS dapat bantuan jaminan hidup
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa warga lanjut usia miskin tersebut masih hidup, layak menerima bantuan, berdomisili di Kota Yogyakarta dan tidak menerima bantuan sosial lain sejenis seperti program keluarga harapan (PKH).
Selain itu, syarat penerima asistensi lanjut usia adalah warga masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).
“Jika data hasil verifikasi sudah lengkap dan benar, maka akan segera diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk proses pencairan,” katanya.
Setiap warga lansia akan menerima bantuan sebesar Rp110.000 per bulan. Bantuan diberikan dalam dua tahap sehingga total bantuan yang akan diterima mencapai Rp660.000 setiap tahapnya.
Program pemberian bantuan jaminan hidup atau asistensi bagi lansia sudah dilakukan sejak 2018, namun hanya terbatas pada lansia terlantar dengan nominal bantuan Rp300.000 per bulan.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian sepakat dengan usul DPRD setempat yaitu bantuan diberikan untuk seluruh warga lansia miskin dengan nilai bantuan Rp110.000 per bulan.
Pada awalnya, terdata sebanyak 6.360 warga lansia. Namun, setelah dilakukan verifikasi jumlahnya berkurang karena ada warga yang meninggal dunia, pindah kependudukan atau tidak masuk kriteria sebagai warga miskin penerima bantuan.
Bantuan diberikan dengan cara nontunai sehingga setiap penerima bantuan harus memiliki rekening di bank. Lansia dapat langsung mengambilnya di BPD DIY atau bisa meminta bantuan petugas pendamping di masing-masing wilayah jika tidak mampu mengambil langsung di bank.
Melalui bantuan yang diberikan tersebut, Irianto berharap agar setiap warga lansia bisa meningkatkan taraf hidupnya. “Jika di dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu lansia, maka setiap lansia akan menerima bantuan asistensi,” katanya.
Baca juga: 14.520 lansia Jakarta dapat kartu bantuan KLJ
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019