• Beranda
  • Berita
  • Banyak pembeli rumah tidak paham skema jual beli

Banyak pembeli rumah tidak paham skema jual beli

14 September 2019 10:56 WIB
Banyak pembeli rumah tidak paham skema jual beli
Praktisi hukum dan ahli kepailitan, M. Arifudin. (ANTARA/Aziz Munajar/19)
Banyak masyarakat tidak paham skema jual beli saat membeli rumah dan tanah untuk keperluan investasi atau hunian yang menyebabkan seringnya terjadi masalah dengan pengembang.

Praktisi hukum dan ahli kepailitan, M. Arifudin, Sabtu di Palembang, mengatakan tidak pahamnya pembeli dengan skema yang ditawarkan pengembang sering terjadi karena penawaran terlalu menggiurkan dengan banyaknya kemudahan, serta keengganan calon pembeli mencari informasi detail terkait yang akan dibelinya.

"Calon pembeli harus bisa memastikan jika nantinya pengembang bermasalah ataupun pailit, maka rumah - tanah yang sudah diinvestasikan tadi tetap aman, kebanyakan yang terjadi adalah sebaliknya," ujar M. Afifuddin saat diskusi 'Aman Investasi Properti' bersama Bung FK.

Salah satu yang sangat penting dipahami saat membeli rumah atau tanah yakni mengenai Akta Jual Beli (AJB) dan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) yang berbeda 180 derajat namun kerap disamakan pembeli awam.

Menurut dia PPJB menerangkan bahwa kepemilikan tanah belum beralih ke siapapun meski pembeli sudah membayar lunas, artinya status tanah masih dimiliki pengembang.

"Jika tanahnya sudah berstatus AJB maka itu milik konsumen dan aman," tambahnya.

PPJB baru dijanjikan untuk akad jual beli, sehingga belum terjadi jual beli itu sendiri, artinya meskipun PPJB sudah lunas namun secara hukum masih tetap punya pemilik asal, bukan konsumen yang menerima PPJB.

Selain itu, agar aman dalam berinvestasi properti, sertifikat tanah harus dipastikan terakuisisi penuh oleh pengembang dan sudah balik nama serta belum dipecah.

"Artinya konsumen memang membeli tanah ke pengembangnya, bukan pihak ke tiga lagi, jika ada masalah maka konsumen tidak menuntut tanah ke siapapun sebab tanah sudah jadi milik konsumen," jelas Arif.

Agar lebih aman berinvestasi properti, kata dia, lebih baik tanyakan hal-hal mendasar langsung ke kepala pengembang sebelum membeli, sebab merekalah yang paling paham mengenai legalitas tanah dan rumah.

Selain tidak pahamnya calon pembeli, ia juga menyebut undang-undang terkait perumahan juga masih dirasa lemah sehingga kerap menjadi celah bagi pengembang nakal. Sehingga ia mengimbau kepada calon pembeli, khususnya milenial agar tidak tergiur dengan tawaran perumahan murah tapi wujudnya belum ada.

"Pastikan juga pengembangnya itu ada di dalam keanggotaan komunitas pengembang, jadi jika ada apa-apa maka bisa berhubungan dengan komunitasnya," demikian Arif.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019