• Beranda
  • Berita
  • BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal

BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal

14 September 2019 14:35 WIB
BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. ANTARA/Satyagraha/am.

Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyakini kenaikan tarif cukai rokok pada 2020 tidak akan meningkatkan peredaran produk hasil tembakau ilegal karena adanya sinergi antara TNI, Polri, PPATK dan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

"Kalau bicara mitigasi dari rokok ilegal, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, agar yang ilegal ini tidak naik," ujar Heru di Jakarta, Sabtu.

Heru menjelaskan penegakan hukum ini akan dilakukan lebih intensif, tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tapi juga memberikan kepastian berusaha dari industri hasil tembakau, mencegah masyarakat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

Baca juga: Sampoerna sampaikan dua rekomendasi terkait tarif cukai

Ia juga optimistis kenaikan tarif cukai ini dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat, yang dalam 10 tahun terakhir telah mengalami tren penurunan hingga 1,2 persen, terutama dari generasi muda anak dan remaja yang justru mengalami peningkatan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.

"Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif," kata Heru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Kebijakan tarif cukai dan harga banderol ini telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya) serta asal bahan baku (lokal dan impor).

Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol itu dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga jual eceran Sigaret Kretek Tangan (SKT) lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

Untuk mengamankan kebijakan tersebut, pemerintah terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, yang menurut survei UGM, telah menekan peredaran rokok ilegal dari tujuh persen di 2018 menjadi tiga persen pada 2019.

Selama ini, fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: Dirjen BC: tarif cukai rokok naik karena tidak ada penyesuaian di 2019
Baca juga: Cukai rokok naik, pemerintah prediksi penerimaan capai Rp179 triliun

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019