Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan tiga narapidana asing kategori risiko tinggi dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jatim ke Lapas Klas 1 Nusakambangan.Semua warga binaan beresiko karena kasus narkoba
Ketiga narapidana tersebut adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah yang merupakan warga negara Tiongkok serta warga negara Malaysia Azhar Abram.
"Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika dan divonis seumur hidup," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono melalui keterangan pers, Sabtu.
Baca juga: Kementerian PUPR bangun rusun petugas lapas di Nusakambangan
Baca juga: Kepala BNN harapkan ada tempat rehabilitasi di Nusakambangan
Baca juga: Kunjungan Menkumham di Nusakambangan diwarnai aksi "walk out" wartawan
Ia menjelaskan, ketiga orang narapidana asing itu dikawal oleh 10 personel gabungan masing-masing 2 petugas Divisi Pemasyarakatan, 5 petugas dari Lapas Kelas I Surabaya dan 3 petugas Polresta Sidoarjo.
"Hari ini kami melakukan pemindahan merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas," katanya.
Tim berangkat dari Porong, sekitar pukul 3.30 WIB dan bertolak ke Cilacap lewat jalur darat.
"Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan," ucapnya.
Pargiyono menjelaskan, bahwa setiap prosedur pemindahan telah dilakukan.
"Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019