• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan KPK serahkan mandat, Pengamat: Mundur secara tidak langsung

Pimpinan KPK serahkan mandat, Pengamat: Mundur secara tidak langsung

14 September 2019 20:37 WIB
Pimpinan KPK serahkan mandat, Pengamat: Mundur secara tidak langsung
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Pengamat politik dari FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Presiden sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung.

"Mereka secara tidak langsung sebenarnya ingin mengundurkan diri atas kekisruhan ini," katanya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu.

Mereka memilih menggunakan bahasa-bahasa satire yang sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan pimpinan KPK.

Kalau pengunduran diri itu disampaikan secara langsung, kata dia, bisa dianggap mengkhianati amanah dan kepercayaan karena masa jabatannya baru habis Desember 2019.

"Kan baru terjadi sekarang, komisioner menyerahkan segala kewenangan dan keputusan kepada Presiden," katanya.

Menurut dia, Presiden tidak punya pilihan lain, kecuali memberhentikan secara resmi komisioner KPK yang telah menyerahkan mandat, dan segera melantik komisioner yang baru saja terpilih.

"Ya, yang paling mungkin memberhentikan komisioner yang menyerahkan mandat ini dan kemudian segera melantik temen-temen terpilih. Kan ga ada pilihan lagi," katanya.

Langkah mempertahankan pimpinan lama KPK sampai Desember 2019 juga akan percuma, lanjut dia, sebab mereka sudah tidak merasa nyaman memimpin lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ada pimpinan KPK yang baru, Tsani Annafari ajukan pengunduran diri

Baca juga: Pernyataan serahkan pengelolaan KPK ke Presiden dinilai "obscure"

Baca juga: Komisioner KPK mundur dinilai resisten dan cari sensasi


"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.

Diketahui, masa pimpinan KPK jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.

"Dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," ucap Agus.

Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019