• Beranda
  • Berita
  • Tiga warga Kotawaringin Timur ditangkap polisi diduga membakar lahan

Tiga warga Kotawaringin Timur ditangkap polisi diduga membakar lahan

15 September 2019 06:34 WIB
Tiga warga Kotawaringin Timur ditangkap polisi diduga membakar lahan
Kebakaran lahan di lokasi ini membuat tiga orang warga harus berurusan dengan hukum karena diduga sengaja membakar lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, Jumat (13/9/19) . (ANTARA/HO-Polres Kotim)

Meski lahan tersebut merupakan lahan kelompok tani mereka dan akan digunakan untuk pertanian, namun membakar lahan merupakan tindakan melanggar aturan dan melawan hukum.

Tiga warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga sengaja membakar lahan.

"Kasus ini sedang didalami. Ini kaitannya dengan dugaan ikut serta melakukan pembakaran lahan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono, di Sampit, Minggu.

Dugaan tindak pidana pembakaran lahan itu terjadi Jumat (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Sebabi Km 10 Desa Sebabi. Lokasinya di lahan milik sebuah kelompok tani tempat ketiga warga tersebut berhimpun.

Ketiga warga itu adalah T (49) yang merupakan pendamping penyuluh swadaya, dan R (44) serta M (22) yang merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Baca juga: Kementerian LHK menyegel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kalteng

Budi menjelaskan, awalnya anggota polisi yang bertugas di Subsektor Sebabi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga membakar lahan atau tanah milik kelompok tani di Jalan Desa Sebabi Km 10 Kecamatan Telawang.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kepala Polsubsektor beserta anggota dan anggota Batibung Sebabi dengan mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, diketahui bahwa informasi yang disampaikan masyarakat ternyata benar.

Polisi mengamankan ketiga warga, yaitu T, R dan M yang diduga ada kaitannya dengan kebakaran lahan tersebut. Polisi kemudian menggelandang ketiganya ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti.

Meski lahan tersebut merupakan lahan kelompok tani mereka dan akan digunakan untuk pertanian, namun membakar lahan merupakan tindakan melanggar aturan dan melawan hukum.

"Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif terkait kejadian itu. Barang bukti yang diamankan di antaranya korek api gas dan abu bekas lahan terbakar," kata Budi.
Baca juga: Panglima TNI komitmen copot anak buah yang gagal tanggulangi Karhutla

Budi mengimbau masyarakat tidak membakar lahan karena dampaknya sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ada warga yang ngotot membakar lahan, maka polisi akan bertindak tegas dan menyeretnya ke jalur hukum.
 

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019