Kelima orang tersebut yakni Firli Bahuri yang mendapatkan 56 suara, Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pamolango (50 suara) dan Lili Pintouli Siregar (44 suara).
Latar belakang kelima pimpinan KPK tersebut juga beragam yakni Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri, kemudian Alexander yang merupakan petahana pimpinan KPK berasal dari hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Nurul Ghufron merupakan akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nawawi Pamolango merupakan hakim tipikor, dan Lili Pintouli merupakan advokat.
Terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 bukan menjadi keinginan dan harapan seorang akademisi Universitas Jember Nurul Ghufron karena sejak awal tidak punya niat untuk mendaftar di KPK, namun teman-teman pegiat antikorupsi yang berada di Jakarta dan Yogyakarta yang mendorongnya untuk mendaftar.
Dosen yang biasa dipanggil Ghufron tersebut awalnya mengabaikan permintaan teman-temannya tersebut, namun dia kembali dihubungi temannya yang mengingatkan bahwa dua hari lagi penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK, sehingga mendaftar sekitar lima jam sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.
Sebelum mendaftar, ia juga menyampaikan kepada istrinya kalau mendaftar sebagai calon pimpinan KPK bukan merupakan keinginannya, namun hanya ingin memenuhi harapan kawan-kawan pegiat antikorupsi yang mendorongnya untuk maju.
Ada sebanyak 397 pendaftar capim KPK yang lolos seleksi administrasi, kemudian ratusan calon tersebut mengikuti uji kompetensi hingga terseleksi sebanyak 192 orang dan seleksi terus dilanjutkan hingga terpilih 104 orang yang mengikuti ujian psikotes dan tersaring sebanyak 40 nama hingga mengerucut menjadi 10 nama yang disetorkan panitia seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK 2019-2023 yang terpilih itu lahir 22 September 1974 di Kabupaten Sumenep, Madura tersebut menempuh pendidikan S-1 nya di Universitas Jember dengan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1997, kemudian melanjutkan S-2 nya di Universitas Airlangga dan pendidikan S-3 nya ditempuh di Universitas Padjajaran yang selesai pada tahun 2012.
"Saya terpilih sebagai calon pimpinan KPK diluar ekspektasi saya dan keluarga karena sejak awal tidak berkeinginan menjadi pimpinan KPK. Saya justru ingin serius dalam Pemilihan Rektor Universitas Jember, namun takdir berkata lain dan saya akan jalani takdir itu dengan sebaik-baiknya," katanya saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Jember.
Saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Ghufron menyampaikan pandangannya terkait isu-isu korupsi yang lebih memprioritaskan untuk pencegahan korupsi harus mendapatkan porsi yang lebih banyak dan ide revisi UU KPK sebenarnya sudah disampaikan dalam tesisnya pada tahun 2004.
Ia mengaku pendapatnya tentang revisi UU KPK sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang menguatkan pencegahan dan tulisan tentang hal itu sudah dituangkan dalam tulisan pada tahun 2004, sehingga bukan berarti terjebak dalam pro dan kontra revisi UU KPK saat ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Kritik yang disampaikan kepada KPK bukan berarti tidak sayang KPK, namun kritik-kritik tersebut merupakan bentuk kecintaan kepada lembaga antirasuah dan menyayangi KPK itu juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK memiliki tugas penting yakni koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, sehingga KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Ghufron mengatakan seluruh tugas KPK akan dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh secara proporsional baik untuk pencegahan, supervisi hingga penindakan, namun ia mengaku lebih sepakat porsi untuk pencegahan korupsi lebih diperkuat, agar tidak ada lagi perilaku korupsi di Indonesia.
"Porsi untuk pencegahan lebih diperkuat, namun bukan berarti memotong kebijakan yang ada di KPK sebelumnya, sehingga program yang akan dijalankan pimpinan KPK yang baru tidak boleh bertolak belakang dengan sebelumnya dan justru harus ada kontinyuitas, sehingga semakin memperkuat lembaga antirasuah itu," tuturnya.
Amanah dan beban berat
Menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 tentu memiliki tantangan yang cukup berat di tengah kontroversi dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Ghufron penolakan dan keraguan masyarakat terhadap pimpinan KPK yang baru merupakan tantangan tersendiri untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik, sehingga bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa pimpinan yang terpilih tersebut benar-benar mampu mengemban amanah tersebut.
Ia mengatakan proses pemilihan calon pimpinan KPK sudah diikuti sesuai dengan prosedur melalui panitia seleksi, kemudian persetujuan Presiden hingga DPR RI, sehingga masyarakat harus legawa dengan hasilnya dan terus mendukung KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, bukan malah sebaliknya.
Pakar hukum pidana korupsi itu meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada lima pimpinan KPK yang terpilih untuk bekerja lebih dulu dan adanya keraguan masyarakat tersebut semakin memacu dan memprovokasinya untuk bekerja lebih dari ekspekstasi masyarakat, sehingga bisa membuktikan layak berada di lembaga antirasuah itu untuk selama empat tahun ke depan.
"Selama saya menjadi akademisi, relatif kecil memiliki musuh karena di lingkungan dunia pendidikan, namun ketika terjun menjadi pimpinan KPK maka yang harus dihadapi sekarang adalah para koruptor kelas kakap yang memiliki kedudukan dan kekuasaan," ujarnya.
Ia menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi di internal KPK lebih dulu, agar tidak ada lagi friksi-friksi di lembaga antirasuah tersebut dan lebih solid karena KPK bukan hanya pimpinan saja, bukan hanya penyidik dan penuntut, namun seluruh komponen sumber daya manusia (SDM) di Gedung Merah Putih tersebut.
Ia mengajak seluruh SDM di lembaga antirasuah untuk bersama-sama bergerak melakukan pemberantasan korupsi dan memiliki komitmen untuk melawan para koruptor, sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat dalam melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Beratnya mengemban amanah menjadi pimpinan KPK juga diamini oleh istri Nurul Ghufron, Siti Aisyiyah yang menilai risiko pekerjaan menjadi pimpinan lembaga antirasuah sangat berat tidak hanya di dunia, namun juga di akherat.
Bahkan ia mengaku keberatan saat suaminya mendaftar sebagai capim KPK karena selama ini merasa nyaman dengan bekerja di dunia pendidikan dan tiba-tiba harus masuk ke KPK yang memiliki risiko pekerjaan sangat tinggi yang berhadapan dengan orang yang tidak sembarangan, sehingga memunculkan rasa kekhawatiran.
Namun di sisi lain, Ais (panggilan Siti Aisyiyah) juga bangga suaminya lolos menjadi pimpinan KPK karena selama ini suaminya menekuni ilmu pidana korupsi, sehingga diharapkan manfaat ilmu suaminya akan semakin luas dikembangkan di lembaga antirasuah tersebut.
Ibu tiga anak itu mengaku akan memberikan dukungan penuh terhadap pekerjaan suaminya dan selalu berusaha ikhlas untuk menjalaninya, serta memberikan pengertian kepada anak-anaknya terkait dengan risiko pekerjaan ayahnya menjadi pimpinan di KPK.
"Saya akan selalu berdoa agar mas Ghufron bisa mengemban amanah itu dengan baik, dan selalu memberikan dukungan penuh atas apa yang telah dilakukan," imbuhnya.
Sementara Rektor Universitas Jember Moh Hasan mengaku sangat bangga atas terpilihnya Nurul Ghufron menjadi Wakil Ketua KPK terpilih dan berharap akademisinya itu bisa memberantas korupsi, serta memberikan kontribusi yang terbaik bagi bangsa dan negara, sehingga menjadi pimpinan KPK yang amanah.
"Sosok Pak Ghufron merupakan akademisi yang punya kompetensi dan wawasan yang sangat baik di bidang hukum, terutama bidangnya hukum pidana korupsi, serta di sisi lain punya keberanian dalam mengambil langkah dan keputusan yang diyakini nya benar," ucapnya, menegaskan.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019