"Usulan itu tidak terlepas potensi dan kapasitas Kiai Ma'ruf yang sangat potensial untuk memperkuat MUI Pusat," kata Ketua Umum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji di Semarang.
Selain itu, kata dia, selama ini Kiai Ma'ruf Amin juga memberi kontribusi dan perhatian yang besar dalam menguatkan eksistensi MUI Pusat.
Baca juga: MUI: Habibie melegenda
Menurut dia untuk jabatan ketua dewan pertimbangan MUI tidak ada aturan dalam Aturan Dasar Aturan Rumah Tangga (AD-ART) yang melarang menempati posisi tersebut, meskipun yang bersangkutan menjadi pejabat negara.
Berbeda untuk jabatan ketua umum, kata dia, sesuai Aturan Dasar Aturan Rumah Tangga (AD-ART) MUI disebutkan bahwa bagi kader MUI yang menduduki jabatan negara tidak diperkenankan maju sebagai calon ketua umum, sehingga Kiai Ma'ruf Amin bakal terkena aturan tersebut.
Baca juga: Ketua MUI: Ekonomi syariah menjadi jawaban kebutuhan Indonesia
Untuk saat ini, kata dia, statusnya masih tetap Ketua Umum MUI Pusat yang akan berakhir pada saat diselenggarakannya Munas MUI yang dijawalkan awal tahun 2020.
"Hingga saat ini, Kiai Ma'ruf Amin tetap sebagai Ketua Umum MUI Pusat meskipun sudah menjadi Wapres terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2019," ujarnya.
Ia menilai jabatan sebagai Ketum MUI Pusat ini tidak melanggar AD ART MUI.
Terkait usulan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, kata dia, MUI Jateng akan total mengusulkan posisi tersebut untuk Kiai Ma'ruf Amin.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019