• Beranda
  • Berita
  • Peneliti: KPK hadir untuk memicu lembaga penegak hukum lain

Peneliti: KPK hadir untuk memicu lembaga penegak hukum lain

15 September 2019 16:26 WIB
Peneliti: KPK hadir untuk memicu lembaga penegak hukum lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ogen)

Peneliti bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah mengingatkan semangat kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk menjadi pemicu bagi lembaga penegak hukum lain.

"Sebagai anak kandung langsung dari reformasi, KPK dibentuk memang dengan semangat seperti itu. Hadir untuk men-trigger lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada, agar segera berbenah," ujar Aulia dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Presiden diharapkan tujuk Plt atau lantik pimpinan baru KPK secepatnya

Oleh karena itu, kata dia, kewenangannya dibuat khusus sedemikian rupa dan jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya.

Namun, saat ini terdapat upaya untuk melucuti kewenangan-kewenangan khusus KPK yang sebagaimana dijelaskan dalam revisi UU KPK.

Baca juga: Harapan masyarakat untuk pemimpin baru KPK

"Hal ini tentu merupakan suatu pelemahan. Jika sudah demikian, KPK tidak akan jauh berbeda lagi dengan lembaga-lembaga lainnya. Tentunya, rakyat akan kembali kehilangan kepercayaan dan harapan akan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi," ujar dia.

Oleh karena itu, dia menegaskan yang sebenarnya diperjuangkan masyarakat sipil saat ini adalah KPK sebagai institusi dengan segala kewenangannya.

Di sisi lain, faktor manusia yang nantinya memimpin KPK bukan berarti dikesampingkan. Justru karena KPK dibentuk untuk tugas yang khusus dan dengan kewenangan yang khusus, masyarakat perlu memastikan pimpinan benar-benar diisi oleh orang yang tepat.

"Agar ke depan KPK tidak dijadikan alat untuk melakukan penyelewengan kekuasaan," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019