Berdasarkan jadwal dari Bagian Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna diselenggarakan mulai pukul 13:00 WIB
Persetujuan DPR RI terhadap lima orang pimpinan KPK dimulai dari laporan pimpinan Komisi III yang melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan pimpinan KPK dari 10 nama menjadi lima nama.
Kemudian, pimpinan DPR RI akan meminta persetujuan dari forum rapat paripurna dan kemudian menyetujuinya.
Baca juga: Pimpinan KPK yang baru harus pulihkan kepercayaan publik
Baca juga: Pimpinan baru KPK, pakar hukum UGM berharap ada kejutan
Kelima nama pimpinan KPK terpilih adalah Firli Bahuri (ketua/Polri), Nawawi Pomolango (wakil ketua/hakim), Alexander Marwata (wakil ketua/incumbent), Nurul Ghufron (wakil ketua/dosen hukum) dan Lili Pintauli Siregar (wakil ketua/LPSK).
Berdasarkan aturan perundangan, setelah disetujui oleh DPR RI, kelima nama pimpinan KPK akan diserahkan kembali oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden untuk dilantik menjadi pimpinan KPK definitif periode 2019-2023.
Sebelumnya, sebanyak 10 nama calon pimpinan KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu dan Kamis (11-12/9). Kemudian dipilih menjadi lima nama melalui mekanisme pemungutan suara atau voting pada Jumat (14/9) dinihari.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019