Anggota Pansus tersebut akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin siang.
"Jadi yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota, belum soal UU ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya terkait pemindahan ibu kota dan DPR meresponsnya dengan membentuk pansus.
Menurut Amali, pansus akan mengkaji hasil kajian pemerintah tentang pemindahan ibu kota dan akan muncul sikap DPR terhadap kajian pemerintah tersebut.
"Nama-nama anggota pansus sudah masuk, kami akan rapat dahulu. Pansus seperti biasa ada 30 orang, PDIP paling banyak 6 orang dan Golkar 5 orang, saya salah satunya, " ujarnya.
Baca juga: 30 kali karhutla terjadi di lokasi baru Ibu kota Negara
Baca juga: Ibu kota baru, Babulu berpotensi jadi kawasan pertanian
Baca juga: Bappenas pastikan ruang terbuka hijau ibu kota baru capai 50 persen
Amali menjelaskan tidak masalah pembentukan pansus tersebut berdekatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut dia, kalau pansus sampai 30 September 2019 belum selesai bekerja, hasilnya tetap akan dilaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus.
"Dan pimpinan DPR akan melaporkan kepada periode berikutnya, dan itu bisa dilanjutkan. Batas akhir 30 September, selesai atau tidak selesai kami harus laporkan kepada pimpinan DPR yang memberikan tugas kepada kami," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan nanti DPR akan mengeluarkan sikap terkait hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibukota dan pemerintah akan menyusun RUU tentang Ibu Kota.
Dia memperkirakan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan DPR RI periode 2019-2024.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Senin siang. Salah satu keputusan yang akan diambil adalah penetapan anggota pansus tentang kajian pemerintah tentang pemindahan ibu kota.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019