Jefri yang dimintai tanggapannya soal wafatnya BJ Habibie hanya bisa tertunduk serta mengucapkan hal itu sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Iya sudah dengar kabar," kata Jefri.
"Doa yang terbaik untuk Eyang Habibie, mudah-mudahan keluarganya tetap tabah menerimanya," kata Jefri.
Jefri menghadiri sidang untuk kedua kalinya terkait kasus narkoba dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jefri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih garis hitam, celana panjang hitam, dan sepatu sneaker putih berjalan dikawal petugas Kejaksaan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Jefri juga sempat menceritakan tentang proses rehabilitasi yang mulai dijalaninya.
"Teralih sih ada banyak kegiatan terapi yang dijalani," kata aktor berusia 20 tahun ini.
Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
Baca juga: Sidang perdana, Artis Jefri Nichol didakwa pasal berlapis
Baca juga: Polres Jakarta Selatan serahkan Jefri Nichol ke Kejaksaan
Sidang kedua ini diagendakan sebelumnya pagi hari jam 08.00 WIB, lalu diundur siang hari. Hingga berita ini diturunkan, Jefri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi pada sidang pedana mendakwah Jefri Nichol Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019