Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya tetap menjalankan tugas dan amanat Undang-Undang hingga ada tindakan penyelamatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tetapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan
"Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tetapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," kata Febri di Jakarta, Senin.
Sementara itu, terkait penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden sebagaimana disampaikan pada Jumat (13/9) malam, kata Febri, hal itu berangkat dari pemahaman bahwa "Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, tentu termasuk pemberantasan korupsi".
"Dalam posisi Presiden sebagai Kepala Negara itu lah, KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden. Seperti yang disampaikan pimpinan kemarin, semua diserahkan pada Presiden. Jadi kami menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal ini," ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa pemahaman itu perlu dijaga karena di mana pun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala negara.
"Kita semua berharap, di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus. Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat kita semua. Oleh karena itu lah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan," tuturnya.
Dalam konteks itu, kata dia, KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala negara.
"Dan tentu saja, kami menyadari pelayanan KPK pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana," ujar Febri.
Terkait pelaksanaan tugas pimpinan, ia mengungkapkan sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Keppres.
"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata dia.
KPK pun mempercayai bahwa Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi "mati".
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019