"Kami minta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan bisa memberitahukan kepada kami, sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pemilik lahan yang terbukti bersalah, agar ini ada efek jeranya," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya segera tetapkan darurat karhutla
Baca juga: Asap, pesawat jamaah haji Nunukan batal mendarat di Bandara Tarakan
Baca juga: Karhutla mulai bikin jadwal latihan Kalteng Putra FC terganggu
Pemprov sudah bertindak sejak dulu dengan mengeluarkan imbauan hingga peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Sedangkan untuk penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah, bukan kewenangan pemprov.
Habib menyebut, pemerintah baru bisa memberikan tindakan berupa sanksi seperti pencabutan izin dan lainnya, apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dalam hal ini, kami juga telah meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang lahan atau wilayah hak guna usaha (HGU) yang mereka miliki terbakar," tegasnya.
Bahkan sebagai bahan evaluasi dan penanganan pada tahun-tahun berikutnya, pemprov berencana untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng, agar mereka dapat membangun serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung penanganan karhutla.
Sedangkan mengenai kondisi Kalteng saat ini yang masih diselimuti kabut asap pekat di sejumlah daerah, pihaknya sudah menyurati presiden, KLHK serta Menko Polhukam RI, hingga pada akhirnya tiap bantuan atau segala kebutuhan yang diperlukan daerah bisa segera dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, diketahui sejumlah lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kalteng telah disegel. Dua lokasi kebakaran lahan yang disegel tersebut berada pada konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Katingan.
Penyegelan itu merupakan awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran di areal perusahaan kelapa sawit tersebut. Saat ini di Indonesia sudah lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel KLHK. Khusus Kalteng saat ini terdapat sebanyak sembilan lokasi dan dua diantaranya masuk dalam tahap penyidikan.
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019