Anggota DPD RI terpilih Fadel Muhammad mengatakan untuk menguatkan arah pembangunan nasional cukup dengan melakukan penguatan pada revisi UU nomor 17 tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)Amandemen konstitusi itu mekanismenya rumit dan tidak bisa dijamin, dalam prosesnya tidak ada usulan amandemen pasal-pasal lainnya. Kalau saya menyebutnya, amandemen konstitusi itu masih jauh
"Wacana menghidupkan kembali GBHN sudah dibahas di MPR RI selama lima tahun tapi belum selesai juga. Karena itu, pada revisi UU RPJPN bisa sekaligus dibuat aturan dan fokus untuk jangka panjang, seperti Haluan Negara," kata Fadel Muhammad pada diskusi "Haluan Negara sebagai pedoman Pembangunan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Fadel Muhammad pembangunan nasional akan menjadi fokus jika Pemerintah Pusat fokus menjalankan kisi-kisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kebijakan Pemerntah Daerah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menegaskan, daerah di Indonesia akan maju jika kepala daerahnya memiliki kemampuan memimpin serta visi pembangunan daerah panjang panjang.
Kepala daerah, kata dia, juga harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik serta memiliki jaringan dengan Pemerintah Pusat yang baik. "Kepala daerah harus fokus membangun daerah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Mantan Gubernur Gorontalo ini juga menyatakan, banyak kepala daerah yang memanfaatkan jabatannya dan kemudian terjerat pada kasus korupsi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI, Arwani Thomafi, mengatakan, Badan Pengkajian MPR RI dalam pembahasan upaya menghidupkan lagi Haluan Negara mengerucut pada dua opsi, yakni dalam bentuk TAP MPR RI serta dalam bentuk undang-undang.
"Haluan negara yang akan dihidupkan lagi, belum tentu sama dengan GBHN pada era orde baru. Namun, Haluan Negara ini akan menjadi landasan arah pembangunan negara dalam jangka panjang, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan konsisten," tutur Arwani.
Pada pembahasan soal menghidupkan kembali Haluan Negara, menurut Arwan,i fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR RI, terbelah menjadi dua kelompok yakni sebagai empat fraksi yang mengusulkan agar haluan negara dihidupkan melalui amandemen UUD RI 1945, sementara enam fraksi lainnya mengusulkan haluan negara dihidupkan melalui pembentukan undang-undang.
"Amandemen konstitusi itu mekanismenya rumit dan tidak bisa dijamin, dalam prosesnya tidak ada usulan amandemen pasal-pasal lainnya. Kalau saya menyebutnya, amandemen konstitusi itu masih jauh," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019