Surat edaran yang telah dikeluarkan terkait jam kerja ASN dan tenaga kontrak hanya dikurangi 30 menit dari biasanya dan tetap memperhatikan kondisi pekatnya kabut asap, kata Ismail di Palangka Raya, Senin.
Baca juga: BMKG: Jarak pandang di Palangka Raya 400 meter
"Kalau kabut asap pekat, jam masuk kerja dimundurkan dari jam 07.30 wib, menjadi 08.00 Wib. Tapi kalau kepekatan kabut asap tidak terlalu, jam masuk seperti biasa," ucapnya.
Selain pengurangan jam kerja, aktivitas ASN dan tenaga kontrak di luar ruangan, khususnya senam kesegaran jasmani yang dilaksanakan setiap hari Jumat, dihentikan sementara waktu.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya segera tetapkan darurat karhutla
Habib Ismail mengatakan untuk jam kerja di lingkup rumah sakit umum daerah dan UPT Kesehatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat mengatur jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.
"Ketentuan itu belum dipastikan sampai kapan diberlakukan, karena sambil melihat situasi kabut asap yang tidak menentu. Tapi, sudah mulai diberlakukan sejak, Senin (16/9)," kata dia.
Dikatakan, pengaturan jam kerja ini tentu tetap mempertimbangkan dan tidak mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tentunya terus berupaya mewujudkan kelancaran tugas dan fungsi kerja pegawai, sehingga perlu adanya pengaturan jam kerja.
Hal ini tentunya perlu diperhatikan, karena kabut asap dinilai semakin pekat dan udara sudah semakin tidak sehat yang dibuktikan dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kondisi sekarang ini tentu sangat mengancam terutama terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Tentu pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sekalipun ada pengunduran jam masuk. Intinya pelayanan tidak akan terganggu," demikian Habib Ismail.
Baca juga: Penerbangan di Palangka Raya hampir lumpuh karena kabut asap
Baca juga: Jarak pandang di Palangka Raya terbatas karena kabut asap
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019