Anggota DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho mengatakan, izin usaha korporasi yang membakar hutan dan lahan untuk pembukaan perkebunan baru di Riau harus dicabut kalau perlu mereka juga harus diusir dari Riau karena tindak kejahatan pembakaran hutan itu telah merugikan masyarakat daerah ini.Oleh karena itu kita perlu lebih meningkatkan pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan aksi membakar hutan,
"Masyarakat banyak dirugikan akibat asap banyak usaha yang tidak jalan, dan pantas izin usaha korporasi itu dicabut jika terbukti bersalah, kebijakan ini sebagai peningkatan sanksi bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu," kata Agung di Pekanbaru, Senin.
Menurut Agung, peningkatan sanksi diperlukan agar korporasi tidak sewenang-wenang melakukan kejahatan serupa, terbukti kini kabut asap semakin parah dan mana mungkin ada asap kalau tidak ada api, artinya ada yang memicu terjadinya kebakaran itu.
Baca juga: Penanganan karhutla, Jokowi kunjungan kerja ke Riau
Ia menyebutkan, DPRD Riau sepakat dengan tuntutan masyarakat itu, khususnya sepakat dengan pernyataan sikap mahasiswa yang juga tadi menagih janji Jokowi, serta melepaskan masyarakat yang dituduh menjadi aktor pembakaran lahan.
"Oleh karena itu kita perlu lebih meningkatkan pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan aksi membakar hutan, sebagai efek jera dan kejahatan serupa tidak menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Dede Yusuf dukung Presiden Jokowi pimpin rapat kabinet di Riau
Berkaitan dengan aksi demonstrasi digelar ribuan mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi daerah itu yang menuntut DPRD segera menuntaskan bencana ulah manusia ini, legislator itu juga berjanji memberikan lahan yang bermasalah kepada masyarakat untuk dikelola.
Upaya ini diperlukan untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, akan tetapi pemberian lahan tersebut tetap diatur oleh pemerintah sesuai regulasi.
"Tanah-tanah yang bermasalah itu akan kita berikan kepada masyarakat untuk dikelola, selain itu dewan kini juga sedang mengumpulkan lokasi titik api, perusahaan terlibat pembakaran serta berapa jumlah perusahaan yang akan diberikan sanksi," terangnya.
Baca juga: Asosiasi petani sawit Riau sepakat musuhi pembakar lahan
Pewarta: Frislidia
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019