"Dewan Pengawas itu bagian internal di dalam tubuh KPK itu sendiri. Itu kan ada mekanismenya (pemilihan anggota Dewas KPK), Presiden yang akan menunjuk," kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Dua fraksi berikan catatan revisi UU KPK
Baca juga: Baleg DPR setujui revisi RUU KPK menjadi UU
Baca juga: Pengamat: Penyerahan mandat KPK ke presiden tak berlaku secara hukum
Namun Yasonna enggan menjelaskan keanggotaan Dewas KPK berasal dari unsur mana saja karena ada mekanisme yang diatur dalam revisi UU KPK.
Menurut dia, kewenangan penentuan keanggotaan Dewas KPK akan diatur oleh Presiden.
"Itu kewenangan diatur nanti oleh Presiden. Kan Presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujarnya.
Dia mengatakan dalam pembahasan di Baleg, ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas, yang menginginkan anggota Dewas ada dari unsur DPR, tidak sepenuhnya dari pemerintah.
Menurut dia, hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, sementara itu fraksi yang lain sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan DPR, dan DIM ini sudah kami bahas dan telah diserahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan, setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi, ya kita katakan setuju," ujarnya.
Yasonna mengatakan dirinya sepakat dengan pendapat Baleg bahwa revisi UU KPK sudah sejak lama yaitu 2015 dan saat ini sudah memasuki tahap-tahap akhir.
Karena itu menurut dia, pemerintah mendukung agar proses pembahasannya terus berlanjut apalagi pemerintah sudah mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Memang ada poin yang tertunda untuk disepakati bersama DPR dengan pemerintah di tingkat Panitia Kerja. Tadi Baleg mengundang kami untuk membahas pada tingkat pertama," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019