• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda

KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda

17 September 2019 10:48 WIB
KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (rompi jingga). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura, ucap Febri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA)

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina.

Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar

Selanjutnya, CEO PT ISS Indonesia atau mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Baca juga: Emirsyah Satar bantah punya puluhan rekening di luar negeri

Baca juga: Emirsyah Satar dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka TPPU


"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ucap Febri.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019