• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani beberkan pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok

Sri Mulyani beberkan pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok

17 September 2019 13:36 WIB
Sri Mulyani beberkan pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)

...kami melihat memang tujuannya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi

Menteri Keuangan (Memkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen sudah mewakili banyak dimensi untuk memberikan keseimbangan sektor ekonomi.

"Oleh karena itu mencari keseimbangan di antara seluruh kepentingan itu menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani setelah melantik pejabat eselon III di Gedung Dhanapala di Jakarta, Selasa.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Pertimbangan itu yakni aspek kesehatan, penerimaan negara dan sektor produksi terutama para petani dan pengusaha kecil.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pertimbangan tersebut kemudian diharmonisasikan dalam keputusan menaikkan tarif cukai rokok.

Ia menambahkan keputusan menaikkan tarif cukai rokok itu juga sudah melalui pertimbangan yang hati-hati terutama terkait daya beli masyarakat di luar sektor rokok.

"Kalau untuk rokok kan lain, kami melihat memang tujuannya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi (rokok)," katanya.

Ia juga menyakini tingkat inflasi akan terjaga karena pemerintah memperhatikan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Jika dilihat dari postur sementara RAPBN tahun 2020, kata dia, porsi belanja negara banyak dialokasikan untuk jaminan sosial dan pengembangan sumber daya manusia.

Sementara itu, dalam postur sementara RAPBN 2020, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3 persen.

"Untuk growth kami usahakan dengan instrumen fiskal untuk bisa menetralisir," katanya.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020 yang tuangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019