Kepala UPK Kota Tua Norviadi Husudo menjelaskan bahwa tidak terserapnya anggaran disebabkan ketidaksepakatan hasil akhir taksiran harga gedung dengan pemilik setelah pembelian gedung diproses.
"Pemilik menawarkan sekitar Rp80 miliar, bisa turun ke Rp70 miliar. Akan tetapi, dari taksiran harga gedung oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan pemilik, cagar budaya itu hanya maksimal Rp35 miliar, itu sangat jauh," kata Norviadi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Disparbud DKI akan studi pemugaran cagar budaya ke Melaka
Alasan gedung Dasaad Musin Concern dibeli karena pemilik pernah menawarkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 2 tahun lalu.
Pada tahun ini, kata dia, pembelian gedung tersebut diproses dan dianggarkan untuk pembelian gedung cagar budaya. Namun, untuk mengantisipasi ketidaksepakatan dan tidak terserapnya anggaran Rp88 miliar itu, UPK Kota Tua segera beralih membeli gedung alternatif kedua, yakni Gedung milik PT Wassesa Line di Jalan Cengkeh.
Ia menjelaskan bahwa jual beli gedung tersebut akan berlangsung dalam perkiraan rentang waktu November atau Desember.
Gedung alternatif tersebut memiliki lahannya lebih luas dengan taksiran yang mendekati Rp50 miliar. Pembelian gedung cagar budaya ini sudah melalui peraturan yang berlaku, bahkan langsung oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kota Tua Jakarta jadi objek wisata edukatif
"Sudah diproses ke sana, dan itu tujuannya kami mengamankan uang negara jadi bisa efisiensi sebesar Rp30 miliar. Kalau dipaksakan membeli gedung yang lama, nanti terjadi kekalahan karena jauh di atas hasil penilaian taksiran," ujarnya.
Rencananya gedung tersebut sebagian besar digunakan untuk ruang publik dan auditorium audiovisual. Dengan demikian, wisatawan Kota Tua dapat diarahkan ke gedung tersebut sebelum memasuki kawasan Kota Tua.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019